Tausiyah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir di PN Jaksel (Bagian Pertama)

Tausiyah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir di PN Jaksel (Bagian Pertama)

EKSEPSI  USTAD ABU BAKAR BA’ASYIR
(di bacakan dimuka pengadilan pada hari kamis, 24 februari 2011)

1.    Makar musuh – musuh Allah terhadap Nabi Muhammad dan para mujaahidiin sampai akhir zaman.
2.    Pelecehan syariat I’dad di Aceh terutama oleh musuh Allah Densus 88.
3.    Tadzkiroh.

MUQODDIMAH

Segala puji hanya bagi Allah, kita memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan kepadaNya dan hanya kepadaNya kita mengabdi. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amal-amal kita. Sesungguhnya barang siapa yang Allah beri petunjuk pasti tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan pasti tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi tiada Ilah yang berhak diibadahi secara benar melainkan hanya Allah tiada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba dan rasulNya.

Allah berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam. (QS. Ali-Imran : 102)

Dan firmanNya lagi :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. Annisaa : 1)

Dan firmanNya lagi :
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (QS. AL-Ahzab : 70-71)

Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi Muhammad. Dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.

Yaa Allah Tuhannya Jibril, Mikail dan Isrofil, pencipta langit dan bumi, yang maha mengetahui yang ghaib lagi yang nampak. Engkau menghukumi diantara hamba-hamba itu terhadap apa yang mereka perselisihkan.
Tunjukilah kami kepada kebenaran atas apa yang kami perselisihan dengan izinmu. Sesungguhnya engkau memberi petunjuk kepada siapa yang engkau kehendaki kepada jalan yang lurus. Amma ba’du.

Sebelum saya menanggapi dakwaan dan tuduhan jaksa terhadap diri saya, dengan izin Allah, saya perlu menjelaskan:

1.Makar orang kafir dalam menghadapi perjuangan Nabi dan para  pengikutnya.

Allah berfirman :
Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya. (Al Anfaal :30)
       
Dalam ayat tersebut Allah SWT menjelaskan bahwa makar (tipu daya) orang kafir dalam menghadapi perjuangan nabi dan para pengikutnya adalah : para mujahid harus dipenjara atau di bunuh atau di usir dari negerinya. Makar orang kafir dalam menghadapi para mujahid penegak diinul Islam yang diterangkan dalam Al Qur’an ini tetap berlaku sampai sekarang dan sampai akhir zaman. Para mujahid yang berhasil mereka tahan sering mereka perlakukan secara biadab baik kata-kata yang kotor maupun dengan siksaan – siksaan diluar kemanusiaan. ini diterangkan oleh Allah SWT dalam firmannya :
"Jika mereka menangkap kamu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan menyakiti(mu); dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kafir". (Al Mumtahanah : 2)

Makar orang-orang kafir yang disebut dalam Al Qur’an ini kini gencar diterapkan oleh fir’aun Amerika dan antek-anteknya terhadap semua mujahidin diseluruh dunia. Untuk penahanan dibuat penjara yang kejam dan biadab di Irak, di Afgan dan di wilayah Amerika yaitu penjara Guantanamo.

Saya pun tidak lepas dari incaran makar terkutuk ini, Ketika saya kembali dari hijrah di Malaysia. Fir’aun Amerika menuduh saya sebagai tokoh Al Qoidah maka harus dilenyapkan dari Indonesia .Ini diterangkan oleh dubes  A.S. waktu berbicara di UIN ia berkata : Abu Bakar akan kami usahakan supaya tidak bisa lagi mengurusi organisasinya.

Sebagai tindak lanjut dari pernyataan ini fir’aun A.S. minta kepada presiden Megawati mengekstradisi saya ke A.S. tujuannya untuk di penjara di Guantanamo sampai akhir hayat .Tapi Allah SWT menolong saya dengan cara memberi keberanian kepada Megawati menolak tegas sehingga makar pertama ini gagal.

Makar kedua fir’aun A.S. menekan polisi agar saya direkayasa terlibat bom Bali I bahkan saya dituduh yang memerintahkan pengeboman itu dengan cara polisi memaksa tiga mujahid yang mengebom yaitu : al-marhum Muhlas (Insya Allah Syahid), al- marhum Amrozi (Insya Allah Syahid) dan al-marhum Imam Samudera (Insya Allah Syahid) untuk menandatangani BAP yang dibuat polisi yang isinya pengakuan bahwa yang memerintahkan pengeboman itu saya. Karena ketiga mujahid itu tidak kuat menahan siksaan biadab polisi akhirnya menandatangani. Tujuan makar ini adalah membunuh saya (hukuman mati), padahal saya sama sekali tidak tahu peristiwa ini kecuali dari TV .

Alhamdulillah Allah SWT menyelamatkan saya dari makar biadab yang kedua ini dengan cara ketiga mujahid menolak semua BAP dalam sidang ketika beliau–beliau jadi saksi saya dan menerangkan dengan tegas bahwa benar-benar saya tidak tahu menahu, saya bebas dari tuduhan terlaknat ini tapi saya tetap dijerat dengan dua dakwaan : pertama, Melanggar imigrasi, karena waktu saya hijrah ke Malaysia karena saya mau ditangkap thogut Suharto karena saya menentang kemusyirikan asas tunggal pancasila, saya lewat bawah tapi anehnya banyak orang PKI lari keluar negeri lewat bawah ketika kembali ke Indonesia tidak di apa-apakan .
Dakwaan yang kedua saya dituduh membuat surat pernyataan palsu untuk mendapat KTP. Ketika saya kembali dari Malaysia saya minta kepada pak lurah ganti KTP seumur hidup karena umur saya sudah 60 tahun. Oleh pak lurah saya di minta membuat surat pernyataan tidak pernah pindah alamat. Surat saya buat dan diterima oleh pak lurah sampai KTP nya keluar.

Surat inilah yang dituduh oleh polisi membuat pernyataan palsu, menurut polisi kenyataannya saya 15 tahun di Malaysia ini berarti pindah alamat. Dalam sidang pak lurah kami hadirkan sebagai saksi dia menyatakan kepada hakim bahwa surat saya itu benar, bahwa benar saya tidak pindah alamat tapi hanya pindah tempat tinggal. Yang dimaksud pindah alamat adalah bila minta surat pindah alamat meskipun tempat tinggalnya di desa kami, maka Ust Abu Bakar tidak pindah alamat, jadi surat pernyataannya benar bukan memalsukan. Mendengar keterangan pak lurah majelis hakim diam tidak membantah tapi anehnya dalam keputusannya saya tetap disalahkan sehingga di vonis 4 tahun. Saya naik banding turun jadi 3 tahun. Saya kasasi turun jadi 1 ½  tahun. Ini menunjukkan bahwa majelis hakim dibawah arahan polisi tidak netral. Setelah mahkamah agung menurunkan hukuman saya menjadi hanya 1 ½ tahun fir’aun Amerika marah dan memerintahkan polisi agar mencari-cari alasan agar saya tetap di penjara terus jangan di bebaskan.

Demi mentaati perintah fir’aun Amerika, polisi nekat menangkap saya lagi ketika saya keluar dari pintu penjara Salemba karena sudah bebas, lalu saya langsung di tahan lagi di mabes polri setelah +/- 4 bulan saya ditahan saya diajukan ke sidang pengadilan dengan dua dakwaan yang lucu.
Dakwaan pertama saya di tuduh terlibat bom marriot, padahal waktu itu saya masih menjalani sidang jadi masih dalam tahanan, lagi pula saya tidak tahu marriot itu nama apa. Karena dakwaan terlibat bom marriot ini terlalu tidak masuk akal akhirnya oleh jaksa dakwaan ini dicabut dan saya di dakwa lagi terlibat bom bali secara tidak langsung. Jaksa menuduh bahwa saya pernah di datangi Amrozi di rumah dan dia bilang kepada saya: ustad kami akan ada pekerjaan di Bali apa ustad setuju? Katanya dalam tuduhan itu saya menjawab: Terserah, kamu lebih tahu keadaan di luar. Padahal ucapan semacam ini tidak pernah terjadi. Amrozi datang ke rumah saya yang di temani seorang sopirnya (Mubarak) tujuannya mengundang saya untuk khutbah nikah dan menyelesaikan urusan saya membeli antene HP kepadanya.

Dalam sidang ini jaksa tidak mendatangkan Amrozi sebagai saksi padahal Amrozi sedang di tahan di Bali dengan alasan biaya dan keamanan alasan yang sama sekali tidak logis, Negara tidak mampu menjaga keamanan perjalanan seorang Amrozi dari Bali ke Jakarta dan tidak mampu membiayai ini menunjukkan bahwa polisi dan jaksa takut rekayasa terbongkar kalau Amrozi dijadikan saksi.
Maka yang diambil jadi saksi adalah sopir Amrozi (Mubarak) yang ikut datang ke rumah saya. Saksi inipun di tekan oleh polisi dan di perintahkan agar dalam sidang dia mengakui apa yang ada di BAP atau diam. Dia pilih diam akhirnya BAP nya dijadikan alat bukti oleh hakim.

Dengan seorang saksi yang membisu ini hakim memutuskan saya terbukti terlibat bom Bali secara tidak langsung maka saya di vonis 2 tahun 6 bulan. Sungguh sandiwara yang biadab tapi lucu. Karena vonis yang tidak logis ini pengacara saya P.K. dan sidangnya diadakan di pengadilan negeri Cilacap dan Amrozi waktu itu di tahan N.K. maka dalam sidang P.K. ini Amrozi berhasil di hadirkan oleh pengacara, dalam sidang tersebut Amrozi membongkar kepalsuan tuduhan jaksa. Akhirnya M.A menerima P.K pengacara dan saya dinyatakan bebas dan bersih dari semua tuduhan. Maka saya telah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di LP cipinang tanpa kesalahan sedikitpun.

Mengapa polisi, jaksa dan hakim sampai hati mengadakan sandiwara sekotor ini? Yaa ini semua demi melaksanakan konsep tuan mereka fir’aun Amerika agar di usahakan dengan segala cara untuk memisahkan saya dari masyarakat dengan di usahakan di penjara selamanya syukur kalau bisa di bunuh. Sebab fir’aun Amerika takut gerakan saya untuk menegakkan Diinul Islam karena saya dituduh tokoh Al Qoidah. Demikian pula masalah Aceh ini tidak lepas dari makar fir’aun A.S. Dalam peristiwa Aceh ini saya dituduh seperti tuduhan rekayasa bom Bali I bahkan tuduhan ini lebih berat berlipat ganda. Kalau dalam bom Bali I saya hanya dituduh yang memerintahkan tapi dalam peristiwa Aceh ini saya di tuduh salah satu konseptornya dan yang membiayai sampai sejumlah 1 M lebih, dengan harapan saya bisa di lenyapkan dari masyarakat kalau mungkin di bunuh. Semua saksi-saksi sudah disiapkan dengan tekanan densus 88. Tidak ada saksi yang bebas dari tekanan baik siksaan atau larangan menggunakan pengacara TPM.

Hakikat Densus 88
Densus 88 adalah kelompok polisi yang ditugaskan memberantas apa yang mereka namakan teroris. Yang mereka maksud teroris adalah mujahidiin yang giat membela Islam dan kaum muslimin dari tindasan fir’aun Amerika, Australia dan antek-anteknya.
Densus 88 mempunyai pasukan khusus satgas anti bom di dominasi polisi-polisi kristen dibawah komando Gories Mere. Pembentukan dan operasi dibiayai fir’aun Amerika dan Australia. Maka densus 88 hakekatnya adalah alat fir’aun Amerika dan Australia yang misinya adalah memberantas dan menghabisi para pejuang penegak syariat Islam dan mujahidiin di Indonesia dengan rekayasa kotor memerangi teroris.

Cara Kerjanya :
Cara kerjanya baik cara menangkap pejuang mujahidiin dan cara memeriksanya sangat biadab dan keji. Mujahidiin yang ditangkap di caci dengan kata-kata kotor dan disiksa diluar perikemanusiaan. Ada yang ditelanjangi dan dipaksa menyodomi lainnya seperti yang dialami Muhammad Jibril, cara biadab ini dijelaskan oleh Allah dalam firmannya di surat Al Mumtahanah ayat 2. Semua yang dijadikan saksi dibawah ancaman dan tekanan agar kesaksiannya sesuai dengan kehendak densus. Misalnya :

A.    3 mujahid bom Bali I : Muhlas, Amrozi dan Imam Samudera di tekan dan disiksa agar menandatangani BAP yang dibuat polisi yang isinya mengakui bahwa yang memerintahkan bom Bali I adalah saya.
B.    Mubarakh–Sopir Amrozi ditekan agar menandatangani BAP yang isinya dia mendengar Amrozi berkata kepada saya : Ustadz kami punya pekerjaan di Bali apa ustadz setuju ? saya jawab : terserah kamu yang lebih tahu keadaan diluar. Lalu dalam kesaksiannya dia ditekan agar menerangkan dalam sidang seperti isi BAP atau diam dalam sidang, agar hakim punya alasan menjadikan BAP sebagai alat bukti.
C.    Dalam kasus Aceh ini orang-orang yang akan jadi saksi saya juga menghadapi siksaan seperti yang dialami ubeid dan tekanan–tekanan tidak boleh pakai pengacara TPM.

Maka berdasarkan fakta-fakta itu saya yakin tidak ragu sedikitpun bahwa densus 88 dan stafnya adalah musuh Allah, Rosulnya dan musuh semua orang beriman.

Wahai musuh Allah fir’aun A.S. dan antek-anteknya thogut di Indonesia ketahuilah bahwa Islam tidak tergantung kepada saya, saya boleh kamu lenyapkan dengan izin Allah, Islam tetap menang kalian pasti hancur karena Islam adalah Haq sedang usaha-usaha kotor kalian adalah batil. Karena menentang Allah, kalian adalah makhluk hina oleh karena itu kalian pasti hancur. Allah dan Rosulnya pasti menang.

Allah berfirman :
Sesungguhnya orang-orang yang menetang Allah dan RasulNya, mereka Termasuk orang-orang yang sangat hina. Allah telah menetapkan: "Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang". Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa. (Al Mujaadilah : 20-21)

Wahai fir'aun A.S dan antek-anteknya tidak ada yang kalian tunggu-tunggu bagi kami kecuali salah satu dari dua kebaikan yakni menang atau mati syahid.
"Dan kami menunggu Adzab Allah yang menimpa kalian atau adzab dengan tangan kami.Allah berfirman :
Katakanlah: "tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi Kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. dan Kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya. sebab itu tunggulah, Sesungguhnya Kami menunggu-nunggu bersamamu." (At Taubah : 52)
Maka bertobatlah segera jangan di tunda - tunda !

Bagian kedua

Bagian ketiga

Bagian keempat

Bagian kelima

Bagian keenam

Bagian ketujuh

Bagian kedelapan

Bagian kesembilan

Bagian kesepuluh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top