Sumber-Sumber Hukum Islam

Sumber-Sumber Hukum Islam

Hassan Sarbini Abdussalam, menulis di facebook sbb :
 Bismillah...

Saudaraku sekalian Muslimin dan Muslimah...
Untuk memahami Islam secara baik dan Benar, kita perlu mengenali sumber-sumber hukum Islam, sumber-sumber aturan dan syari’at dalam Islam, dengan Urut-Urutan Sebagai Berikut :

1. Al Qur’an
Kitab Suci yang Allah turunkan Kepada Rosulullah Muhammad Sholallahi Alaihi wa sallam, selama kurang lebih 23 tahun. Kitab yang terdiri dari 30 Juz dan 114 surat ini merupakan rujukan utama dan sumber hukum utama dalam Islam.

2. As Sunnah (Hadits)
Yakni segala hal yang disampaikan oleh Rosulullah baik dalam bentuk Lisan (Perkataan), Tindakan maupun Diamnya Rosulullah terhadap apa-apa yang dilakukan oleh para sahabat. Sunnah yang diajarkan Rosulullah ini diriwayatkan oleh para sahabat, tabi’in, Tabiut Tabi’in (tiga generasi Terbaik) kemudian Diriwayatkan oleh para Ulama’ hingga sampai kepada kita hari ini.


3. Qiyas
Yakni hukum-hukum yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al qur’a maupun hadits, tapi punya kesamaan dengan hukum dan aturan yang terlah ditetapkan terhadap suatu masalah. Contoh, Allah mengharamkan Khamr (Minuman Keras karena memabukkan), menggunakan Heroin juga memabukkan, maka Heroin juga dihukumi haram seperti halnya Khamr.

4. Ijma’ ulama (kesepakatan Ulama)
Yang dimaksudkan kesepakatan para ulama’ disini adalah apa-apa yang tidak terdapat dalilnya dalam al qur’an maupun hadits, tapi berdasarkan Tela’ah ilmiah para ulama’ sepakat tentang hukum suatu masalah/perkara.

Kesepakatan ulama’ disini bukanlah para Ulama berkumpul dan berunding untuk menetapkan suatu hukum, tapi para ulama’ membahas secara ilmiah pada waktu dan tempat (terkadang beda generasi) yang berbeda dan mereka menetapkan hukum yang sama terhadap suatu permasalahan.

Contoh: Para ulama sepakat bahwa perhitungan zakat untuk sapi sama seperti halnya perhitungan zakat pada Kerbau (Ijma’ 4 mazhab)

5. Ijtihad
Ijtihad adalah menetapkan hukum yang tidak terdapat pada Al qur’an dan Hadits, dan juga belum ada pembahasan dari para Ulama’. Maka kita secara pribadi maupun kelompok diperbolehkan untuk melakukan Ijtihad (mengambil kesimpulan dan memutuskan hukum sendiri).

Ijtihad ini hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang berilmu (dalam agama ini ), tidak boleh dilakukan oleh orang-orang yang tidak berilmu. Oleh karena itu, sebelum kita ber ijtihad, bertanyalah terlebih dahulu kepada orang-orang yang punya ilmu tentang dien ini, jika telah dibahas oleh para ulama’, maka kita harus merujuk kepada pembahasannya para ulama’ terlebih dahulu.

Wallahu a’lam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top