Hassan Sarbini Abdussalam, menulis di facebook sbb :
Bismillah...
Saudaraku sekalian Muslimin dan Muslimah...
Untuk memahami Islam secara baik dan Benar, kita perlu mengenali
sumber-sumber hukum Islam, sumber-sumber aturan dan syari’at dalam
Islam, dengan Urut-Urutan Sebagai Berikut :
1. Al Qur’an
Kitab Suci yang Allah turunkan Kepada Rosulullah Muhammad Sholallahi
Alaihi wa sallam, selama kurang lebih 23 tahun. Kitab yang terdiri dari
30 Juz dan 114 surat ini merupakan rujukan utama dan sumber hukum utama
dalam Islam.
2. As Sunnah (Hadits)
Yakni segala hal yang
disampaikan oleh Rosulullah baik dalam bentuk Lisan (Perkataan),
Tindakan maupun Diamnya Rosulullah terhadap apa-apa yang dilakukan oleh
para sahabat. Sunnah yang diajarkan Rosulullah ini diriwayatkan oleh
para sahabat, tabi’in, Tabiut Tabi’in (tiga generasi Terbaik) kemudian
Diriwayatkan oleh para Ulama’ hingga sampai kepada kita hari ini.
3. Qiyas
Yakni hukum-hukum yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al qur’a
maupun hadits, tapi punya kesamaan dengan hukum dan aturan yang terlah
ditetapkan terhadap suatu masalah. Contoh, Allah mengharamkan Khamr
(Minuman Keras karena memabukkan), menggunakan Heroin juga memabukkan,
maka Heroin juga dihukumi haram seperti halnya Khamr.
4. Ijma’ ulama (kesepakatan Ulama)
Yang dimaksudkan kesepakatan para ulama’ disini adalah apa-apa yang
tidak terdapat dalilnya dalam al qur’an maupun hadits, tapi berdasarkan
Tela’ah ilmiah para ulama’ sepakat tentang hukum suatu masalah/perkara.
Kesepakatan ulama’ disini bukanlah para Ulama berkumpul dan berunding
untuk menetapkan suatu hukum, tapi para ulama’ membahas secara ilmiah
pada waktu dan tempat (terkadang beda generasi) yang berbeda dan mereka
menetapkan hukum yang sama terhadap suatu permasalahan.
Contoh: Para ulama sepakat bahwa perhitungan zakat untuk sapi sama
seperti halnya perhitungan zakat pada Kerbau (Ijma’ 4 mazhab)
5. Ijtihad
Ijtihad adalah menetapkan hukum yang tidak terdapat pada Al qur’an dan
Hadits, dan juga belum ada pembahasan dari para Ulama’. Maka kita secara
pribadi maupun kelompok diperbolehkan untuk melakukan Ijtihad
(mengambil kesimpulan dan memutuskan hukum sendiri).
Ijtihad
ini hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang berilmu (dalam agama ini
), tidak boleh dilakukan oleh orang-orang yang tidak berilmu. Oleh
karena itu, sebelum kita ber ijtihad, bertanyalah terlebih dahulu kepada
orang-orang yang punya ilmu tentang dien ini, jika telah dibahas oleh
para ulama’, maka kita harus merujuk kepada pembahasannya para ulama’
terlebih dahulu.
Wallahu a’lam
Kitab Suci yang Allah turunkan Kepada Rosulullah Muhammad Sholallahi Alaihi wa sallam, selama kurang lebih 23 tahun. Kitab yang terdiri dari 30 Juz dan 114 surat ini merupakan rujukan utama dan sumber hukum utama dalam Islam.
2. As Sunnah (Hadits)
Yakni segala hal yang disampaikan oleh Rosulullah baik dalam bentuk Lisan (Perkataan), Tindakan maupun Diamnya Rosulullah terhadap apa-apa yang dilakukan oleh para sahabat. Sunnah yang diajarkan Rosulullah ini diriwayatkan oleh para sahabat, tabi’in, Tabiut Tabi’in (tiga generasi Terbaik) kemudian Diriwayatkan oleh para Ulama’ hingga sampai kepada kita hari ini.
3. Qiyas
Yakni hukum-hukum yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al qur’a maupun hadits, tapi punya kesamaan dengan hukum dan aturan yang terlah ditetapkan terhadap suatu masalah. Contoh, Allah mengharamkan Khamr (Minuman Keras karena memabukkan), menggunakan Heroin juga memabukkan, maka Heroin juga dihukumi haram seperti halnya Khamr.
4. Ijma’ ulama (kesepakatan Ulama)
Yang dimaksudkan kesepakatan para ulama’ disini adalah apa-apa yang tidak terdapat dalilnya dalam al qur’an maupun hadits, tapi berdasarkan Tela’ah ilmiah para ulama’ sepakat tentang hukum suatu masalah/perkara.
Kesepakatan ulama’ disini bukanlah para Ulama berkumpul dan berunding untuk menetapkan suatu hukum, tapi para ulama’ membahas secara ilmiah pada waktu dan tempat (terkadang beda generasi) yang berbeda dan mereka menetapkan hukum yang sama terhadap suatu permasalahan.
Contoh: Para ulama sepakat bahwa perhitungan zakat untuk sapi sama seperti halnya perhitungan zakat pada Kerbau (Ijma’ 4 mazhab)
5. Ijtihad
Ijtihad adalah menetapkan hukum yang tidak terdapat pada Al qur’an dan Hadits, dan juga belum ada pembahasan dari para Ulama’. Maka kita secara pribadi maupun kelompok diperbolehkan untuk melakukan Ijtihad (mengambil kesimpulan dan memutuskan hukum sendiri).
Ijtihad ini hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang berilmu (dalam agama ini ), tidak boleh dilakukan oleh orang-orang yang tidak berilmu. Oleh karena itu, sebelum kita ber ijtihad, bertanyalah terlebih dahulu kepada orang-orang yang punya ilmu tentang dien ini, jika telah dibahas oleh para ulama’, maka kita harus merujuk kepada pembahasannya para ulama’ terlebih dahulu.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar