Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yth ustadz, langsung saja saya ingin menanyakan..
Apakah bom bunuh diri yang digunakan untuk membunuh musuh Allah dengan menggunakan bom mobil atau sabuk peledak untuk meledakkan diri di perbolehkan di dalam islam? bukankah hal tersebut sama seperti bunuh diri, padahal bunuh diri tidak diperbolehkan didalam islam.Pertanyaan ini selalu menggelut didalam dada saya... dan saya harap ustadz menjawab pertanyaan ini..
Terimakasih, semoga Allah melimpahkan rahmat kepada ustadz
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد؛
Sebagian ulama menyatakan[1] aksi yang dinamakan dengan:Bom Bunuh Diri sebagai amaliah istisyhadiah, maka pelakunya jika ikhlas dalam berbuat dan melakukanya sesuai tuntunan syar’i, insyaAlloh ia syahid dijalan Alloh.
Adanya aksi istisyhadiah didasari fatwa urgensi wujudnya aksi tersebut dalam kancah jihad alami demi membebaskan diri dan negeri kaum muslimin dari penjajahan musuh-musuh mereka, baik musuh tersebut ada dalam front peperangan, maupun mereka berada dinegerinya, atau mereka berbenteng dengan awam kaum muslimin yang sudah tidak lagi berpegang dengan syari’at Islam kecuali sangat sedikit, jika musuh tersebut tidak bisa ditarget kecuali dengan jalan istyshadiah.
Sepanjang sejarah islam, kaum muslimin tidak pernah menemui keadaan seburuk keadaan mereka dimasa globalisasi ini. Maka dari itu, jika dicari dari perbuatan salafussholih yang melakukan aksi istisyhadiah, niscaya tidak didapati. Apalagi penggunaan bom sebagai senjata perang baru terjadi pada zaman ini. Namun dari perbuatan sahabat,tabi’in dan yang berikutnya, telah didapati adanya mujahidin yang melakukan perbuatan yang jelas akan menyebabkan kematian. Seperti perbuatan baro’ bin malik.ra yang melontarkan diri ketengah-tengah barisan musuh didalam benteng pertahanan musuh yang saat itu telah dikepung kaum muslimin berhari-hari, guna untuk membuka kunci gerbang benteng tersebut. Dan perbuatan sekian banyaknya salafussholih kita yang menerobos seorang diri dalam barisan musuh yang sedang bergerombol. Tentu mereka saat merobek barisan dan benteng musuh dengan menggunakan senjata tradisional tidak akan mati duluan, hingga kesanya tidak membunuh diri sendiri, tapi ia dibunuh lawannya.
Sedang yang menggunakan bom, -mau tidak mau- dialah orang yang pertama mati dengan bom tersebut jika diledakkan, namun dengan kematianya akan wujud maslahat target yang dikehendaki, yaitu hancurnya musuh dan gentarnya lawan.
Sedang sebagian ulama yang lain[2], mereka berpendapat bahwa aksi tersebut adalah merupakan aksi bunuh diri yang justru merugikan dan membahayakan umat. Sebab pelakunya jelas mati terlebih dahulu dengan senjatanya sendiri dan belum tentu mengenai target, lagipun ia menimbulkan teror dikalangan masyarakat aman (jika aksi tersebut dilakukan didalam kota), apalagi jika aksi tersebut dilakukan dinegeri berpenduduk mayoritas muslimin.
Tidak sedikit aktifis Islam saat ini cenderung mengikuti pendapat pertama; yaitu aksi tersebut adalah istisyhadiah bukan bunuh diri dan berpahala besar, namun dengan syarat keikhlasan niat dan kesesuaian aksi tersebut dengan ikatan-ikatan hukum syar’i, yang diantaranya:
1. Pelakunya harus mahir dan berpengetahuan cukup akan teori-teorinya.
2. Tidak dilakukan semena-mena, namun harus terjadi dengan perhitungan detail, hingga tepat sasaran yang ditarget secara rasional.
3. Tidak dilakukan untuk selain tujuan jihad.
4. Dilakukan dalam kondisi jihad dan didalam medan jihad syar’i.
5. Tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian yang lebih besar dibanding jika aksi tersebut tidak dilakukan.
6. Dan beberapa syarat yang lain..
Allohu ta’ala a’lam
[1] Mayoritas mereka adalah ulama yang selalu menggeluti musuh dimedan jihad dan berpengalaman dalam taktik perang.
[2] Kebanyakan mereka adalah para ulama yang tidak dikenal dengan pengalaman jihad fisik dimedan-medan jihad yang ada saat ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar