Tausiyah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (3)

Tausiyah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (3)

B. Kemusyrikan karena mempertuhankan sesama manusia, yang meliputi:

Mempercayai bahwa ada manusia yang dapat mendatangkan manfaat, menolak mudharot, memberi berkah dan menyembuhkan sakit dan mengetahui perkara-perkara ghaib, sehingga ia dikeramatkan dan dijadikan tempat bergantung dalam mencari rezeki, keberkatan dan keselamatan. Perkara semacam ini dengan keras dinafikan / ditiadakan oleh Allah SWT dan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dalam hal ini Allah SWT menerangkan dalam firman Nya:
“Katakanlah; ‘Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kemudhoratanpun kepadamu dan tidak pula sesuatu kemanfaatan”.

“Katakanlah; sesungguhnya aku sekali-kali tiada seorangpun yang dapat melindungiku dari adzab Allah dan sekali-kali tiada akan memperoleh tempat berlindung selain dari Nya. (Al – Jin : 21, 22)

Dan firman Nya lagi:
“Dia adalah Tuhan yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu kecuali kepada Rasul yang di Ridhoi Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) dimuka dan di belakang Nya”. (Al Jin : 26, 27).

Dan firman-Nya lagi:
“Katakanlah aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak pula menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya Aku mengetahui yang ghaib, tentulah Aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku  tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang ber Iman”. (Al A’raaf : 188)

Dari ayat-ayat tersebut diatas kita telah mendapat keterangan yang jelas bahwa Nabi Muhammad SAW pada hakekatnya tidak mampu mendatangkan manfaat dan menolak mudhorat baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain kecuali yang dikehendaki oleh Allah. Dan beliau juga tidak mengetahui barang ghaib kecuali yang diberitahukan Allah SWT. Maka jelaskan apabila ada manusia biasa mengaku mengetahui barang ghaib atau mengaku dapat mendatangkan manfaat dan menolak mudharot berarti dia telah menyekutukan dirinya kepada Allah SWT, dan orang yang mempercayainya telah berbuat syirik dan dia murtad dari Islam.

Termasuk perbuatan memper-Tuhankan manusia ialah: mentaati fatwa orang Alim (Ulama, Kyai, Ustad dan lain-lain) yang jelas-jelas bertentangan dengan Naas Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW, yakni: fatwa yang menghalalkan perkara yang diharamkan olah Allah SWT dan atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT. Perbuatan ini berarti musyrik karena mempertuhankan Ulama. Kesyirikan semacam ini telah diamalkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Allah SWT berfirman dalam menerangkan hal ini:

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah. Dan juga mempertuhankan Almasih putera Maryam padahal mereka hanya disuruh beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa tidak ada Tuhan yang berhak dibadahi selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (At Taubah : 31)

Keterangan:

Ketika ayat ini dibacakan oleh Nabi SAW dihadapan seorang pengikut Nasrani yang bernama Adiy bin Hatim, yang akhirnya masuk Islam, setelah mendengar bacaan ayat tersebut, Adiy membantah dan mengatakan bahwa orang Nasrani tidak pernah menjadikan pendeta-pendeta mereka sebagai Tuhan yang disembah. Adiy bin Hatim menyangka bahwa maksud menjadikan pendeta sebagai Tuhan adalah dalam bentuk amalan menyembahnya dengan ruku’ dan sujud dihadapannya, kemudian Rasulullah SAW menjelaskan maksud ayat tersebut, bahwa yang dimaksud menjadikan pendeta mereka sebagai Tuhan-Tuhan adalah bukan menyembahnya (ruku dan sujud) dihadapan mereka, tetapi yang dimaksud adalah sikap mentaati fatwa mereka meskipun fatwa tersebut jelas-jelas menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah dalam kitab sucinya dan atau mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab suci Nya.

Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat berikut:

Diriwayatkan dari Adiy bin Hatim ia berkata: ‘Saya datang menemui Nabi SAW sedang di leherku tergantung sebuah salib dari emas’, maka Baginda bersabda; ‘Wahai Adiy buanglah berhala itu dari lehermu’, dan selanjutnya saya mendengar Baginda membaca ayat dalam surat Baro’ah (Taubah); ‘Mereka menjadikan  orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka menjadi Tuhan-Tuhan selain Allah (At Taubah : 31), lalu Baginda bersabda; ‘Bahwa sesungguhnya kaum Nasrani tidak menyembah mereka (orang-orang alim dan pendeta-pendetanya), tetapi mereka (orang-orang alim dan pendeta-pendeta) bila menghalalkan sesuatu (yang haram) untuk mereka (pengikutnya), mereka (pengikutnya) juga ikut menghalalkan dan mengharamkan perkara yang halal untuk mereka, mereka pun ikut mengharamkan’. (HR Ahmad)

Maka dari keterangan ayat dan hadist tersebut diatas jelas bahwasanya siapa saja yang mentaati fatwa para Ulama, Kyai, Mubaligh, Ustadz yang jelas-jelas mengharamkan perkara yang halal atau sebaliknya berarti dia telah mengangkat yang memberi fatwa tersebut sebagai Tuhan selain Allah, ini berarti perbuatan syirik yang menjadikan dia murtad.

Termasuk perbuatan mempertuhankan sesama manusia adalah mengamalkan ajaran Demokrasi ciptaan orang Kafir. Karena ajaran Demokrasi menetapkan bahwa kedaulatan membuat undang-undang untuk mengatur kehidupan berada penuh di tangan rakyat yang diwakili oleh wakil-wakilnya dalam parlemen, tanpa merujuk kepada Syariat Allah. Padahal di dalam Islam kedaulatan penuh membuat undang-undang, menetapkan yang halal dan yang haram, menetapkan yang baik dan yang buruk, hanya berada ditangan Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam menerangkan persoalan ini:

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan dari Allah tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang dhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih” (As Syuuraa : 21)

Keterangan:

Dalam ayat tersebut diatas Alah SWT  mencela keras orang yang berani membuat Syariat (undang-undang, peraturan) tanpa izin Allah SWT, yakni Syariat yang jelas-jelas bertentangan dengan Syariat Islam, dan pembuat Syariat itu dianggap sebagai sekutu Allah SWT. Ini berarti perbuatan Syirik besar.

Dan firman-Nya lagi:
“Katakanlah; ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan oleh Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah apakah Allah telah memberi izin kepadamu tentang hal ini, atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” (Yunus : 59)

Dan firman-Nya lagi:
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ini ‘halal’ dan ini ‘haram’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (An Nahl : 116)

Keterangan:


Dalam kedua ayat tersebut diatas, Allah SWT mencela keras orang yang berani menghalalkan dan mengharamkan tanpa merujuk kepada Syariat Nya. Sedangkan ajaran demokrasi dalam membuat undang-undang merujuknya kepada kehendak mayoritas rakyat, tidak peduli apakah masalah ini dihalalkan atau diharamkan oleh Allah SWT. Contoh secara kongkrit adalah ketika pelaksanaan Syariat Islam yang tercantum dalam Piagam Jakarta diperjuangkan di MPR, anggota MPR secara mayoritas tidak setuju, maka gagallah pelaksanaan Syariat Islam itu meskipun Allah memerintahkan. Dalam hal ini jelas perintah Allah SWT dikalahkan oleh suara mayoritas anggota MPR. Ini berarti mayoritas anggota MPR yang menentang berlakunya Syariat Islam yang diperintahkan oleh Allah yang tersebut di dalam Piagam Jakarta adalah merupakan tandingan Allah SWT, maka jelas mereka termasuk Musyrik karena berani menandingi Allah, Allah memerintah, sedang mereka menolak. Maka yang menerima keputusan ini berarti mengangkat wakil rakyat sebagai Robb (Tuhan) selain Allah SWT. Maka tidak diragukan lagi bahwa wakil rakyat yang menolak berlakunya syariat Islam secara kaffah adalah musyrik dan demikian pula rakyat yang menerima keputusan mereka juga musyrik. Hati-hati persoalan ini jangan dipandang remeh. Dengan demikian MPR pada hakekatnya adalah merupakan lembaga kemusyrikan.

Dan firman-Nya lagi:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adaah suatu kefasikan. Sesungguhnya Syeitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang Musyrik”. (Al An’aam : 121)

Keterangan:


Dalam ayat tersebut diatas Allah menerangkan bahwa orang Islam yang mentaati ajaran pemimpin Kafir untuk membantah Syariat / hukum yang telah ditetapkan oleh Allah adalah dihukum sebagai orang musyrik, meskipun yang dibantah itu hanya satu hukum.

Dan firman-Nya lagi:
“... ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah Tuhan semesta alam”. (Al A’raaf : 54)

Keterangan:


Ayat tersebut diatas menegaskan bahwa karena hanya Allah SWT yang menciptakan khususnya manusia dan Jin, maka hanya Allah yang berhak memerintah yakni membuat peraturan untuk hidupnya.

Dan firman-Nya lagi:
“... ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) kepunyaan Nya dan Dialah pembuat perhitungan yang paling cepat” (Al An’aam : 62)

Dan firman-Nya lagi:
“... keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak beribadah kepada selain Dia. Itulah Dien yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Yusuf : 40)

Keterangan:


Kedua ayat tersebut diatas menerangkan bahwa menetapkan hukum di dunia maupun di akherat adalah hak mutlak Allah SWT.

Dan firman Nya lagi:
“Tentang sesuatu apapun yang kamu berselisih, maka putusannya terserah kepada Allah yang mempunyai sifat-sifat demikian itulah Allah Tuhanmu, kepada Nya lah aku bertawakal dan kepada Nyalah aku kembali” (Asy Syuuraa : 10)

Dan firman-Nya lagi:
“.... kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”. (An Nisaa : 59)

Keterangan:

Ayat-ayat tersebut diatas menerangkan bahwa penyelesaian segala persoalan terutama masalah perselisihan harus dikembaikan kepada hukum Allah.

Dan firman-Nya lagi:
“... Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu Nya dalam menetapkan keputusan (hukum)”. (Al Kahfi : 26)

Keterangan:


Ayat tersebut diatas secara tegas menerangkan bahwa manusia tidak boleh membuat hukum dan undang-undang yang bertentangan dengan hukum Allah karena itu berarti menyekutui-Nya.

Dari ayat-ayat tersebut diatas, kita dapat mengambil pelajaran yang amat berharga bahwa benar-benar kedaulatan mutlak menetapkan hukum untuk mengatur kehidupan manusia baik individu, keluarga, masyarakat maupun negara adalah di tangan Allah SWT.

Manusia boleh membuat hukum dan peraturan untuk mengatur beberapa aspek kehidupan yang belum secara tegas ditetapkan oleh Allah SWT, tetapi tidak boleh keluar dari batas-batas Syariat Allah. Maka berdasarkan ayat-ayat tersebut jelas bahwa ajaran demokrasi ciptaan orang Kafir (Barat) yang telah menetapkan bahwa kedaulatan membuat hukum berada di tangan rakyat yang diwakili oleh wakil-wakilnya dalam parlemen, bahkan sampai mereka berani mengatakan suara rakyat adalah suara Tuhan, yang benar-benar merupakan tandingan-tandingan Allah atau perbuatan Syirik besar. Ini berarti mempertuhankan manusia dalam hal ini mempertuhankan rakyat / wakil-wakilnya dalam parlemen. Maka semua negara yang mengamalkan sistem demokrasi adalah negara musyrik dan merupakan bentuk thoghut yang pasti menjerumuskan rakyatnya ke dalam kegelapan dunia dan akherat sebagaimana diterangkan oleh Allah SWT dalam firmanNya dalam surat Al Baqoroh: 147, maka negara yang demikian itu wajib diingkari dan dijauhi oleh umat Islam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top