BUKU "INILAH AQIDAH KAMI" BAGIAN KE 6 (TAMAT)
IX. Darul Kufri Dan Darul Islam Serta Penduduknya
Kami mengatakan apa yang dikatakan para fuqaha tentang dar (negeri) bila yang berlaku adalah hukum-hukum kafir dan penguasaan di dalamnya berada ditangan orang-orang kafir dan aturan-aturan mereka sesungguhnya ia adalah darul kufri, akan tetapi kami meyakini bahwa ini adalah istilah yang tidak memiliki pengaruh dalam menghukumi para penduduknya dikondisi tidak adanya Daulatul Islam dan Sulthannya dan penguasaan orang-orang murtad serta pengendalian mereka terhadap pemerintahan di negeri-negeri kaum muslimin, karena sesungguhnya istilah ini diberikan kepada negeri apabila dikuasai oleh hukum-hukum kafir, walaupun mayoritas penduduknya kaum muslimin, sebagaimana isltilah Darul Islam digunakan terhadap negeri yang dikuasai hukum-hukum Islam meskipun mayoritas penduduknya orang-orang kafir, selagi mereka tunduk pada hukum Islam (dzimmah).
Akan tetapi di atas istilah-istilah ini kami tidak menetapkan kaidah hukum asal yang rusak sebagaimana yang dilakukan orang yang ghuluw dalam takfir, seperti ungkapan (“hukum asal pada manusia hari ini adalah kafir secara mutlak”) dan kami tidak menganut sedikitpun dari hal itu, akan tetapi kami memperlakukan setiap orang dengan apa yang nampak darinya dan kami serahkan rahasia mereka kepada Allah, maka kami memperlakukan orang yang menampakan keIslaman dengannya dan kami menghukuminya sebagai seorang muslim, kami menyatakan bahwa hukum asal pada orang yang menampakan ajaran Islam adalah Islam, selagi ia tidak melakukan pembatal keIslaman, bagitu pula kami memperlakukan orang yang telah menampakan kekafiran dan kemusyrikan dan tawalliy pada kaum musyrikin serta membantu mereka atas kaum muwahhidin dengan apa yang dia tampakan sampai dia beriman kepada Allah saja dan mentauhidkan Allah dalam ibadahnya serta berlepas diri darinya, sedangkan mencukur jenggot atau tasyabuh(menyerupai) dengan orang-orang kafir dan maksiat-maksiat lainnya yang telah merata dan menyebar bencananya di zaman ini adalah tidak pantas dengan sendirinya untuk menjadi bukti-bukti bagi takfir. Karena ini bukanlah sebab-sebab yang jelas untuk takfir, sehingga kami tidak menghalalkan harta dan darah dengan hal seperti itu, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang ghuluw dalam takfir, (karena menumpahkan darah orang yangshalat lagi bertauhid adalah bahaya yang besar, sedangkan kekeliruan dalam meninggalkan 1000 orang kafir adalah lebih ringan daripada kekeliruan dalam menumpahkan sedikit saja dari darah seorang muslim).
X. S h a l a t
Dan kami memandang shalat (boleh) di belakang setiap orang yang baik dan buruk dari kalangan ahli kiblat, dan menshalatkan orang mati di antara mereka selagi mereka tidak melakukan pembatal keIslaman yang nampak, dan ada penghalang dari pengkafirkan mereka, dan kami tidak menempatkan seorangpun dari mereka ke surga dan ke nereka, dan kami tidak memvonis atas mereka dengan kekafian, syirik dan nifaq selagi tidak nampak sesuatu dari hal itu dari mereka.
Dan para wakil thaghut[14]di dalam shalat bagi kami ada beberapa kemungkinan : Orang yang tawalliy kepada mereka, maka ia seperti tentara mereka dan militer mereka dalam nushrah terhadap mereka, atau melegalkan demokrasi mereka lagi membela-bela kemusyrikan mereka, maka mereka itu kami tidak memandang boleh shalat di belakang mereka, mereka itu termasuk golongan thaghut dan bukan dari golongan kita, bahkan kami melarang dari shalat di belakangnya dan kami memerintahkan agar mengulangi shalatnya lagi:
“Dan Allah tidak akan menjadikan bagi orang-orang kafir satu jalanpun atas kaum mukminin” (An Nisa: 141)].
Atau orang mendurhakai lagi memperbanyak jumlah orang di Lembaga Wakaf mereka dan pemerintahan mereka yang bathil demi penghidupan dan dunia, maka tidak batal shalat di belakangnya. Maka hukum shalat di belakang mereka adalah seperti hukum shalat di belakang orang fasik dan ahli bid’ah yang tidak mengkafirkan, maka kami memakruhkannya dan tidak menganggapnya batal, dan shalat di belakang ahli sunnah wat tauhid yang menampakan sunnah dan berlepas diri dari kaum musyrikin adalah lebih kami sukai.
Dan mendo’akan para penguasa, baik mereka kafir ataupun muslim adalah termasuk bid’ah jum’at bagi kami, dan sebagai tanda masuk dalam ketaatan terhadap mereka, serta kami membenci dan mengingkari, sedangkan shalat di belakang orang yang meninggalkannya dari kalangan ahli sunnah adalah lebih kami cintai, dan kami tidak menganggap shalat batal dengan sebabnya. Dan kami tidak memandang shalat itu perlu diulang kecuali bila do’a itu sangat jelas berbentuk nushrah bagi para thaghut atau ajaran syirik mereka, maka status mereka itu adalah sama dengan status anshar dan bala tentara mereka, karena nushrah dengan lisan sejawat nushrah dengan senjata.
Dan kami meyakini bahwa orang alim bila membaiat thaghut para pembuat hukum atau penguasa yang kafir, lalu dia memberikan kesetiannya kepada penguasa kafir itu atau dia membelanya dan tawalliy kepadanya serta menyelasarkan fatwanya sesuai dengan kehendak penguasa itu, maka sesungguhnya dia kafir murtad. Adapun orang yang memegang posisinya itu, bila di dalamnya terdapat kekufuran atau bantuan terhadap kekufuran atau ikut serta dalam pembuatan hukum kafir, atau bantuan dan dukungan bagi kaum musyrikin atas kaum muwahhidin maka orang ini kafir menurut kami, sedangkan keberadaan jenggot dia yang panjang atau besarnya gelar dan ijazah yang dia sandang serta besarnya sorban bukanlah penghalang dari pengkafiran bagi kami. Dan bila dalam posisinya tidak ada sesuatupun dari hal itu, akan tetapi dalam hal itu terdapat sikap memperbanyak pihak yang bathil dan pengkaburan al haq dengannya, maka mereka itu termasuk para tokoh yang bodoh yang sesat lagi menyesatkan.
XI. Jihad Dan Pembangkangan
Jihad itu berlangsung bersama setiap kelompok dari kaum muslimin, dan orang boleh berjihad sendirian atau bersama para amir yang baik maupun yang fajir sampai hari kiamat, dan tidak boleh mentaati mereka dalam maksiat kepada Allah tapi boleh kita memerangi orang yang kafir kepada Allah bersama orang yang maksiat kepada Allah saat di butuhkan, demi menghindarkam kerusakan yang paling besar dari dua kerusakan dengan memikul yang paling ringan.
Akan tetapi jihad di bawah panji yang sunnah adalah lebih kami cintai dan lebih utama serta lebih wajib. Dan jihad itu salah satu hal yang fardhu yang tidak bisa digugurkan oleh ketidak adaan imam dan ketidakadaan Daulah Islam.
Dan kami tidak memandang boleh menghunuskan pedang terhadap seorangpun dari ahli kiblat yang bertauhid kecuali yang wajib mendapatkan tebasan pedang di antara mereka dengan dalil yang qath’iy. Dan Ishmah (keterjagaan darah dan harta) itu telah ada bagi mereka dengan meyakinkan, maka tidak bisa hilang kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan (pula), karena menumpahkan darah orang yang shalat lagi bertauhid adalah bahaya yang besar, sedangkan kekeliruan dalam meninggalkan 1000 orang kafir adalah lebih ringan daripada kekeliruan dalam menumpahkan sedikit saja dari darah seorang muslim.
Dan kami tidak memandang boleh khuruj (membangkang) terhadap para pemimpin kaum muslimin meskipun mereka itu aniaya, dan kami tidak mencabut tangan dari ketaatan terhadap mereka selagi mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan kami memandang bahwa taat kepada mereka itu wajib selagi mereka tidak memerintahkan kepada maksiat dan kami mendo‘akan hidayah dan kebaikan bagi mereka.
Dan kami memandang wajibnya khuruj terhadap tokoh/pemimpin kekafiran dari kalangan para penguasa kafir yang melilit leher kaum muslimin dan bahwa mereka itu telah murtad dari agama ini; dengan mengganti pemberlakuan syari’at, pembuatan hukum di samping Allah, tahakum kepada para thgahut timur dan barat, tawalliy kepada musuh-musuh Allah dan memusuhiNya lagi memusuhi wai-wali-Nya.
Dan bahwa dakwah, amal, dan penyerahan segala kemampuan dalam rangka merubah mereka adalah fardhu atas kaum muslimin, masing-masing sesuai kemampuannya, dan orang yang tidak mampu memikul senjata… dia tidak akan tidak mampu dari membela orang yang memikul senjata itu walaupun dengan do’a, dan bahwa I’dad Madiy (penyiapan yang bersifat materi) dan i’dad Maknawi untuk hal itu adalah termasul kewajiban dien ini. Dan kami meyakini bahwa memerangi mereka adalah lebih utama dari memerangi yang lainnya, karena kuffur riddah adalah lebih dasyat berdasarkan ijma dari kufur asli, dan karena menjaga modal adalah didahulukan daripada untung, dan kerena jihad difensif adalah didahulukan terhadap jihad ofensif, serta karena memulai dengan memerang orang-orang kafir yang dekat adalah lebh utama daripada menjihadi orang-orang kafir yang jauh.
Dan juga tidak ada yang memberi keleluasaan bagi kaum Yahudi dan Nashara juga kaum kafir yang lainnya di negeri kaum muslimin serta tidak ada yang menjadikan harta kaum muslimin dan negeri mereka sebagai mangsa empuk bagi mereka kecuali orang-orang yang murtad itu.
Dan kami memandang bahwa orang-orang yang menggugurkan jihad terhadap mereka dengan syuhat-syubhat yang konyol seperti klaim tidak hijrah atau memisahkan diri atau tidak adanya imam yang mengurusi ahlul Islam, mereka adalah orang-orang yang bodoh dan sesat yang telah memfatwakan tanpa dasar ilmu, sehingga mereka sesat lagi menyesatkan, dan mereka telah menelantarkan dien ini dan mengecewakan dari membelanya, akan tetap kami meyakini bahwa memerangi mereka itu bagaimanapun keadaannya, mencopot dan mengganti mereka sampai ketundukan ini seluruhnya hanya kepada Allah ; adalah tergolong kewajiban terpenting, sedangkan hijrah yang mesti untuk itu adalah hijrah kepada Allah dengan tauhid, dan hijrah kepada RasulNya dengan mutaba’ah, serta i’dad yang serius lagi menyeluruh untuk amal seperti ini adalah wajib bagi kami, dan ia lebih utama dari amal-amal individu dan upaya-upaya yang berserakan.
Dan bila bangkit melawan mereka dan upaya untuk mengganti mereka tidak wajib kecuali atas orang-orang yang mampu, maka syarat wajib itu bukan syarat untuk kebolehan, maka boleh seseorang walaupun sendirian memerangi mereka walaupun yakin mati syahid dan tidak mendapat kemenangan. Jihad adalah faridlah yang disyari’atkan sampai hari kiamat, tidak ada sesuatupun yang mengugurkannya, maka boleh melakukannya setiap saat seperti shadaqah dalam penyandarannya kepada zakat. Jihad adalah madrasah yang di dalamnya terdidik pondasi yang tebal dn terpancang dengannya pilar-pilar yang kokoh yang berdiri di atasnya bangunan dien ini.
XII. Thaifah Manshurah
Dan kami beriman terhadap apa yang telah di kabarkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam tenang thaifah manshurah, di mana beliau bersabda:“Senantiasa sekelompok dari umatku berperang di atas al haq seraya nampak (menang) sampai hari kiamat” beliau berkata : “Kemudian turun Isa Ibnu Maryam as., maka amir mereka berkata: “mari shalatlah engkau untuk kami”, maka Isa berkata : “Tidak, sesungguhnya sebagian kalian adalah pemimpin atas sebagian yang lain sebagai penghargaan Allah bagi umat ini“ (HR Muslim dari Jabir secara marfu’)
Dan bersabda: “Senantiasa segolongan dari umatku beperang diatas perintah Allah ‘AzzaWa Jalla seraya mengalahkan musuh mereka, tidak membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka sampai datang kiamat kepada mereka sedangkan mereka di atas itu” (HR Muslim dari ‘Uqbah Ibnu Amir secara marfu’)
Dari Salamah Ibnu Nufail Al Kindiy radhiallahu ‘anhu, berkata: “Bahwa saya duduk di sisi rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, maka seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, manusia telah melepaskan kuda-kudanya dan mereka meletakan senjata dan berkata: “Tidak ada jihad, perang telah selesai”, maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menghadapkan wajahnya dan berkata : “Mereka bohong, sekarang datang giliran perang, dan akan senantiasa dari umatku suatu umat yang berperang di atas al haq, dan Allah mencenderungkan bagi mereka hati-hati banyak orang dan Dia mengkaruniakan rizki kepada mereka dari orang-orang itu sampai hari kiamat, dan Dia mewahyukan kepadaku bahwa aku akan diambil lagi tidak akan menetap dan kalian akan mengikutikusecara beriringan, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain,dan pusat negeri kaum mukminin adalah Syam” (Hadits Shahih riwayat Ahmad dan An Nasai)
Ia adalah kelompok yang merupakan anshar dien ini di setiap zaman, dan ia adalah kelompok yang berjihad lagi berperang; yang berupaya untuk nushrah dienullah dari setiap sisi pembelaan. Maka kami memohon kepada Allah ta’ala agar Dia menjadikan kita bagian dari anshar dien ni dan memberikan penghujung bagi kami dengan syahadah di jalanNya.
Wa ba’du:
Ini adalah dien dan keyakinan kami lahir bathin, dien pertengahan antara ghuluw dan taqshir, antara tasybih dengan ta’thil, antara Jahmiyyah dengan Qadariyyah, antara merasa aman (dari azab Alah) dengan putus ada (dari rahmat Allah), tidak kepada ifrath dan tidak kepada tafrith. Kami berlepas diri di hadapan Allah dari setiap agama, ajaran, dan ideologi selainnya. Dan kami memohon kepadaNya ta’ala agar meneguhkan kita di atas al iman dan memberikan bagi kami penutup dengannya, dan menjaga kami dari hawa nafsu yang bermacam-macam, pendapat-pendapat yang beragam dan aliran-aliran yang rusak.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para shahabat seluruhnya.
Penterjemah berkata: Selesai diterjemahkan di Bandung pada bulan Sya’ban 1427 H
---------------------------
[14] Yang dimaksud para wakil bukanlah para wakil rakyat di Parlemen Legislatif , karena mereka itu orang-orang kafir yang tidak boleh shalat di belakang mereka, dan tidak ada harganya mereka sama sekali, akan tetapi yang dimaksudkan hal itu adalah para imam masjid yang diangkat Departeman Wakaf (Depag, Pent), yang diangkat oleh pemerintah thaghut untuk menjadi imam shalat kaum muslimin.
--------- SELESAI ------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar