Pengantar Ilmu Nahwu dan Shorof

Pengantar Ilmu Nahwu dan Shorof

Download Ebook Pengantar Ilmu Nahwu dan Shorof


Hukum Belajar Bahasa Arab


Segala puji bagi Allah, Shalawat dan Salam Tercurah kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam.

Hukum Belajar Bahasa Arab adalah Fardhu Kifayah. Karena Bahasa Arab merupakan jalan untuk bisa memahami AL-QUR’AN dan ASSUNNAH. Pengertian fardhu kifayah di sini yaitu sekiranya satu orang saja dalam satu kampung belajar Bahasa Arab, maka penduduk sekampung tidak akan berdosa. Hukum  ini berlaku jika disandarkan kepada penduduk kampung. Tapi jika disandarkan kepada tiap individu Muslim, Hukum belajar Bahasa Arab menjadi wajib. Karena setiap amalan-amalan Fardlu seperti bacaan dalam Shalat, tidaklah shah tanpa Bahasa Arab. Imam Syafi’i berkata: "wajib pada tiap-tiap Muslim untuk belajar Bahasa Arab kalau ingin sampai kepada kesungguhannya dalam melaksanakan kefardhuannya". 

Jika bukan karena mengamalkan Fardhu, maka belajar Bahasa Arab hukumnya sunnah. Bagi yang ingin mengetahui seluk beluk Syari’at Islam, wajib baginya belajar Bahasa Arab untuk memahami tentang Syari’at Qur’ani atau Syari’at Haditsi.

Allah berfirman : 

 [12:2] Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. 

[26:195] dengan bahasa Arab yang jelas. 

[16:103. Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: "Sesungguhnya Al Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)." Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa 'Ajam[840], sedang Al Quran adalah dalam bahasa Arab yang terang. 

 [840]. Bahasa ‘Ajam ialah bahasa selain bahasa Arab dan dapat juga berarti bahasa Arab yang tidak baik, karena orang yang dituduh mengajar Muhammad itu bukan orang Arab dan hanya tahu sedikit-sedikit bahasa Arab. 

Dan masih banyak dalil ayat-ayat yang lain, bahwa AL-QUR’AN Berbahasa Arab dengan lisan Arab, bukan Berbahasa Ajam (selain Bahasa Arab) juga bukan dari lisan Ajam. Maka jika ingin memahami al-Qur’an, fahamilah secara lisan Arab. AL-QUR’AN tidak akan bisa difahami tanpa pengetahuan secara lisan Arab. 

Para Masyayikh berkata: Tidak boleh tidak, dalam menafsirkan Qur’an dan Hadits, harus mengetahui apa yg menjadi dalil atas apa yg dimaksud dan yg dikehendaki Allah dan Rosulnya dari lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat, dan bagaiman cara memahami Firman-Nya. maka kita dituntut untuk mengetahui Bahasa Arab untuk menjelaskan pengertian dari maksud Firman Allah dan Sabda RasulNya. 

Begitu juga kita diharuskan mengetahui dalil-dalil secara Lafzhiy atas Ma’aniy.  Banyak yang salah memahami dienul-Islam dan salah langkah dalam ber-Islam, dikarenakan kurang fahamnya pada masalah ini. Sehingga mereka membawa-bawa Firman Allah dan Sabda Rasulullah sebagai dalil atas apa yang difatwakannya, padahal yg dimaksud tidaklah demikian.

Bagi Anda yg ingin Download Ebook Pengantar Ilmu Nahwu dan Shorof, Silakan langsung saja Klik Pada Gambar Dibawah Ini : 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top