BENTUK PENGAMALAN SYARIAT ISLAM YANG TIDAK KAAFFAH
Bentuk pengamalan Syariat Islam yang tidak Kaaffah dapat terlihat dan tampak jelas dalam negara umat Islam termasuk Indonesia, yang diperintah oleh Kaum Sekuler. Mereka (kaum Sekuler) yang memerintah dan menguasai negara umat Islam ini hanya bersedia mengizinkan berlakunya Syariat Islam secara sepotong-sepotong dan menolak keras memberlakukan Islam secara Kaaffah. Biasanya Syariat yang mereka izinkan untuk diamalkan adalah Syariat yang berhubungan dengan urusan pribadi dan sedikit keluarga, seperti shalat, zakat, puasa, nikah, talak, rujuk, kematian, ibadah haji dan lain-lain. Yang urusannya diserahkan kepada satu departemen yaitu Departemen Agama. Jadi ini berarti Islam hanya dikurung dalam sangkar Departemen Agama saja. Itupun pengamalannya tidak mereka perhatikan bahkan kadang-kadang mereka persulit.
Dan mereka menolak pelaksanaan hukum kemasyarakatan, hukum Hudud, Qishas dan lain-lain, mereka kaum Sekuler menolak keras usaha menjadikan Al Quran dan Sunnah sebagai dasar dan asas negara, serta sebagai sumber hukum negara, sebaliknya untuk keperluan ini mereka susun falsafah-falsafah berdasarkan fikiran, misalnya falsafah panca sila, bahkan kadang-kadang tidak segan-segan meniru falsafah ideologi dan hukum-hukum yang disusun oleh orang-orang Kafir, terutama dari Barat yang mereka anggap negara maju.
Akibatnya, rakyatnya terutama umat Islam ditimpa kehinaan, kemunduran, perpecahan, ketakutan, kebodohan, kekacauan dan lain-lain musibah seperti yang terjadi di Indonesia yang sama-sama kita saksikan. Maka nasib umat Islam hanya akan berjaya seperti pendahulunya apabila mereka giat berjuang dengan sungguh-sungguh dan bersedia berkorban dengan harta dan nyawa demi agar Syariat Islam dapat diamalkan secara Kaaffah di negaranya. Perjuangan dalam persoalan ini harga mati tidak boleh ada kompromi dengan orang-orang Kafir dan kaum Sekuler yang menentangnya dengan alasan apapun.
Imam Malik r.a. yaitu gurunya Imam Syafi’i berkata: “Umat ini (Umat Islam) tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sebab apa yang dengannya Umat pendahulunya menjadi baik.
Keterangan:
Ucapan Imam Malik diatas maksudnya bahwa umat Islam terdahulu menjadi baik, mulia, aman dan tenteram disegani orang Kafir, karena pemahaman mereka dan pengamalan mereka terhadap Dinul Islam benar-benar mengikuti petunjuk Allah SWT dan Rasul Nya, Syariat Islam mereka amalkan secara Kaaffah, Islam menjadi dasar negara mereka, Al Quran dan Sunnah menjadi sumber hukum negara mereka.
Demikian pula dengan umat Islam sekarang yang keadaannya kurang baik ini tidak akan menjadi baik seperti pendahulunya, kecuali apabila pemahaman dan pengamalannya tentang Dinul Islam benar dan lurus, Al Quran dan Sunnah menjadi dasar dan sumber hukum negaranya dan Syariat Islam menjadi hukum positif, dan bersedia berjuang untuk mencapai hal tersebut dengan siap berkorban harta dan nyawa.
MENGAMALKAN SYARIAT ISLAM SECARA KAAFFAH ADALAH MERUPAKAN KEWAJIBAN SYAR’I YANG TIDAK BOLEH DITAWAR
Mengamalkan Syariat Islam secara Kaaffah adalah merupakan kewajiban Syar’i karena:
a. Mengamalkan Syariat Islam secara Kaaffah merupakan usul (dasar) Dinul Islam, maka kalau ini tidak diamalkan Dinul Islam runtuh, itulah sebabnya setiap Muslim yang menolaknya adalah murtad.
Hal ini disebabkan:
i. Allah SWT menurunkan Al Quran agar dijadikan sumber hukum untuk mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek pribadi, keluarga, masyarakat dan negara.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menajdi penantang (orang yang tidak bersalah) karena membela orang-orang yang khianat” (An Nisaa : 105)
Dan baca surat Al Maidah: 48-49.
Semua hukum ciptaan manusia yang bertentangan dengan syariat Islam adalah hukum jahiliyah, sesat dan membawa bencana dunia akherat. Allah berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya: Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Al Maidah: 50)
ii. Allah SWT menetapkan tidak berIman orang-orang yang tidak mau berhukum kepada Rasululah SAW dalam menyelesaikan perselisihan dan seluruh problem hidup mereka, ini berarti perintah melaksanakan Syariat secara Kaaffah.
Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (An Nisaa : 65)
iii. Allah SWT menetapkan orang Islam yang tidak bersedia menghukum dan berhukum dengan hukum Allah SWT meskipun satu hukum saja yang ditolak adalah sebagai orang Musyrik dan Kafir.
Allah SWT berfirman:
“ ... Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang Kafir” (Al Maaidah : 44)
Dan firman-Nya lagi:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thoghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thoghut itu. Dan syeitan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya” (An Nisaa’ : 60)
Dan firman-Nya lagi:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesunggunya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syeitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (Al An’aam :121)
Keterangan:
Firman Allah SWT dalam surat al An’aam ayat 121 yang tersebut diatas jelas menunjukkan bahwa siapa yang berani membantah hukum Allah meskipun hanya satu hukum (hukum menyembelih binatang ternak) adalah dinyatakan sebagai orang musyrik.
iv. Allah SWT menetapkan sebagai orang musyrik; orang Islam yang berani membuat Syariat (tatanan dan undang-undang) yang bertentangan dengan Syariat Allah, demikian pula orang Islam yang mentaati Syariat buatan manusia yang tanpa izin dari Allah tersebut.
Allah SWT berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien-dien yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan dari Allah tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang dhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih”. (Asy Syuraa’ : 21)
b. Mengamalkan Syariat Islam secara Kaaffah adalah merupakan hakekat pengamalan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT menciptakan Jin dan Manusia hanya dengan tujuan agar beribadah kepada Allah SWT saja.
Allah SWT berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu” (Adz`Dzaariyaat : 56)
Beribadah kepada Allah SWT berarti berusaha melaksanakan seluruh Syariat Allah. Maka yang menolak mengamalkan syariat Islam secara kaffah berarti hidupnya bukan untuk beribadah kepada Allah tetapi justru durhaka kepadanya meskipun ia mengamalkan solat, puasa haji dan lain-lain.
c. Mengamalkan Syariat Allah secara Kaaffah adalah bagian dari rukun Iman. Ta’rif (definisi) Iman menurut Ulama Ahlul Sunnah Waljama’ah adalah: “Membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lidah dan mengamalkan dengan anggota badan”.
Maka Allah SWT menganggap tidak beriman orang yang tidak bersedia mengamalkan Syariat Islam secara sempurna meskipun hatinya beriman.
Allah SWT berfiman:
“Maka demi Tuhanmu mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An Nisaa’ : 65)
Kesimpulan:
1. Dinul Islam wajib diamalkan secara Kaaffah tidak boleh sengaja diamalkan secara sepotong-sepotong kecuali karena belum ada kemampuan.
2. Sengaja mengamalkan Dinul Islam secara sepotong-sepotong akan terkena musibah murtad dan kehinaan serta kenistaan hidup di dunia serta adzab yang pedih di akherat.
3. Sengaja mengamalkan Syariat Islam secara sepotong-sepotong dan tidak ada usaha untuk mengamalkannya secara Kaaffah adalah berarti mengikuti langkah Syeitan laknatullah dan mendurhakai perintah dan larangan Allah SWT.
4. Yang mendorong pengamalan Syarat Islam secara sepotong-sepotong ialah dikarenakan sifat mementingkan dunia dan mengabaikan akherat. Ini adalah pandangan hidup orang Kafir.
5. Pengamalan Syariat Islam secara sepotong-sepotong hanya diamalkan oleh kaum yang mengaku sebagai Muslim, tetapi beraqidah Sekuler.
6. Umat Islam yang terpaksa hidup di negara yang dikuasai thoghut (Kafir dan Sekuler) wajib membuat langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengingkari dan menjauhi thoghut dengan cara melawan dengan tangan yakni menurunkannya dan mengangkat pemimpin yang bersedia menerapkan syariat secara kaffah, bila belum mampu, melawan dengan lidah (jihad bil lisaan). Bila belum mampu melawan dengan hati yakni berusaha hijrah ke negara yang telah memberlakukan syariat Islam secara kaffah.
b. Mengamalkan Syariat Islam semampunya dan mengangkat Ulama menjadi hakim yang akan mengadili kasus-kasus mereka menurut kemampuan.
7. Umat Islam yang rela hidup di dalam negara yang dikuasai oleh kaum Kafir atau kaum Sekuler (thoghut) akan terkena bencana kehinaan dan kenistaan hidup di dunia dan di akherat diancam azab yang pedih, kecuali apabila mereka berjuang dan sanggup mengorbankan harta dan nyawa serta kepentingan dunia untuk memperjuangkan tegak dan diamalkannya Syariat Islam secara Kaffah tanpa kompromi.
8. Perjuangan untuk ini tidak ada akhirnya selagi Islam belum tegak sehingga semua Syariatnya diamalkan.
Bentuk pengamalan Syariat Islam yang tidak Kaaffah dapat terlihat dan tampak jelas dalam negara umat Islam termasuk Indonesia, yang diperintah oleh Kaum Sekuler. Mereka (kaum Sekuler) yang memerintah dan menguasai negara umat Islam ini hanya bersedia mengizinkan berlakunya Syariat Islam secara sepotong-sepotong dan menolak keras memberlakukan Islam secara Kaaffah. Biasanya Syariat yang mereka izinkan untuk diamalkan adalah Syariat yang berhubungan dengan urusan pribadi dan sedikit keluarga, seperti shalat, zakat, puasa, nikah, talak, rujuk, kematian, ibadah haji dan lain-lain. Yang urusannya diserahkan kepada satu departemen yaitu Departemen Agama. Jadi ini berarti Islam hanya dikurung dalam sangkar Departemen Agama saja. Itupun pengamalannya tidak mereka perhatikan bahkan kadang-kadang mereka persulit.
Dan mereka menolak pelaksanaan hukum kemasyarakatan, hukum Hudud, Qishas dan lain-lain, mereka kaum Sekuler menolak keras usaha menjadikan Al Quran dan Sunnah sebagai dasar dan asas negara, serta sebagai sumber hukum negara, sebaliknya untuk keperluan ini mereka susun falsafah-falsafah berdasarkan fikiran, misalnya falsafah panca sila, bahkan kadang-kadang tidak segan-segan meniru falsafah ideologi dan hukum-hukum yang disusun oleh orang-orang Kafir, terutama dari Barat yang mereka anggap negara maju.
Akibatnya, rakyatnya terutama umat Islam ditimpa kehinaan, kemunduran, perpecahan, ketakutan, kebodohan, kekacauan dan lain-lain musibah seperti yang terjadi di Indonesia yang sama-sama kita saksikan. Maka nasib umat Islam hanya akan berjaya seperti pendahulunya apabila mereka giat berjuang dengan sungguh-sungguh dan bersedia berkorban dengan harta dan nyawa demi agar Syariat Islam dapat diamalkan secara Kaaffah di negaranya. Perjuangan dalam persoalan ini harga mati tidak boleh ada kompromi dengan orang-orang Kafir dan kaum Sekuler yang menentangnya dengan alasan apapun.
Imam Malik r.a. yaitu gurunya Imam Syafi’i berkata: “Umat ini (Umat Islam) tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sebab apa yang dengannya Umat pendahulunya menjadi baik.
Keterangan:
Ucapan Imam Malik diatas maksudnya bahwa umat Islam terdahulu menjadi baik, mulia, aman dan tenteram disegani orang Kafir, karena pemahaman mereka dan pengamalan mereka terhadap Dinul Islam benar-benar mengikuti petunjuk Allah SWT dan Rasul Nya, Syariat Islam mereka amalkan secara Kaaffah, Islam menjadi dasar negara mereka, Al Quran dan Sunnah menjadi sumber hukum negara mereka.
Demikian pula dengan umat Islam sekarang yang keadaannya kurang baik ini tidak akan menjadi baik seperti pendahulunya, kecuali apabila pemahaman dan pengamalannya tentang Dinul Islam benar dan lurus, Al Quran dan Sunnah menjadi dasar dan sumber hukum negaranya dan Syariat Islam menjadi hukum positif, dan bersedia berjuang untuk mencapai hal tersebut dengan siap berkorban harta dan nyawa.
MENGAMALKAN SYARIAT ISLAM SECARA KAAFFAH ADALAH MERUPAKAN KEWAJIBAN SYAR’I YANG TIDAK BOLEH DITAWAR
Mengamalkan Syariat Islam secara Kaaffah adalah merupakan kewajiban Syar’i karena:
a. Mengamalkan Syariat Islam secara Kaaffah merupakan usul (dasar) Dinul Islam, maka kalau ini tidak diamalkan Dinul Islam runtuh, itulah sebabnya setiap Muslim yang menolaknya adalah murtad.
Hal ini disebabkan:
i. Allah SWT menurunkan Al Quran agar dijadikan sumber hukum untuk mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek pribadi, keluarga, masyarakat dan negara.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menajdi penantang (orang yang tidak bersalah) karena membela orang-orang yang khianat” (An Nisaa : 105)
Dan baca surat Al Maidah: 48-49.
Semua hukum ciptaan manusia yang bertentangan dengan syariat Islam adalah hukum jahiliyah, sesat dan membawa bencana dunia akherat. Allah berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya: Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Al Maidah: 50)
ii. Allah SWT menetapkan tidak berIman orang-orang yang tidak mau berhukum kepada Rasululah SAW dalam menyelesaikan perselisihan dan seluruh problem hidup mereka, ini berarti perintah melaksanakan Syariat secara Kaaffah.
Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (An Nisaa : 65)
iii. Allah SWT menetapkan orang Islam yang tidak bersedia menghukum dan berhukum dengan hukum Allah SWT meskipun satu hukum saja yang ditolak adalah sebagai orang Musyrik dan Kafir.
Allah SWT berfirman:
“ ... Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang Kafir” (Al Maaidah : 44)
Dan firman-Nya lagi:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thoghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thoghut itu. Dan syeitan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya” (An Nisaa’ : 60)
Dan firman-Nya lagi:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesunggunya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syeitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (Al An’aam :121)
Keterangan:
Firman Allah SWT dalam surat al An’aam ayat 121 yang tersebut diatas jelas menunjukkan bahwa siapa yang berani membantah hukum Allah meskipun hanya satu hukum (hukum menyembelih binatang ternak) adalah dinyatakan sebagai orang musyrik.
iv. Allah SWT menetapkan sebagai orang musyrik; orang Islam yang berani membuat Syariat (tatanan dan undang-undang) yang bertentangan dengan Syariat Allah, demikian pula orang Islam yang mentaati Syariat buatan manusia yang tanpa izin dari Allah tersebut.
Allah SWT berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien-dien yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan dari Allah tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang dhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih”. (Asy Syuraa’ : 21)
b. Mengamalkan Syariat Islam secara Kaaffah adalah merupakan hakekat pengamalan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT menciptakan Jin dan Manusia hanya dengan tujuan agar beribadah kepada Allah SWT saja.
Allah SWT berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu” (Adz`Dzaariyaat : 56)
Beribadah kepada Allah SWT berarti berusaha melaksanakan seluruh Syariat Allah. Maka yang menolak mengamalkan syariat Islam secara kaffah berarti hidupnya bukan untuk beribadah kepada Allah tetapi justru durhaka kepadanya meskipun ia mengamalkan solat, puasa haji dan lain-lain.
c. Mengamalkan Syariat Allah secara Kaaffah adalah bagian dari rukun Iman. Ta’rif (definisi) Iman menurut Ulama Ahlul Sunnah Waljama’ah adalah: “Membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lidah dan mengamalkan dengan anggota badan”.
Maka Allah SWT menganggap tidak beriman orang yang tidak bersedia mengamalkan Syariat Islam secara sempurna meskipun hatinya beriman.
Allah SWT berfiman:
“Maka demi Tuhanmu mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An Nisaa’ : 65)
Kesimpulan:
1. Dinul Islam wajib diamalkan secara Kaaffah tidak boleh sengaja diamalkan secara sepotong-sepotong kecuali karena belum ada kemampuan.
2. Sengaja mengamalkan Dinul Islam secara sepotong-sepotong akan terkena musibah murtad dan kehinaan serta kenistaan hidup di dunia serta adzab yang pedih di akherat.
3. Sengaja mengamalkan Syariat Islam secara sepotong-sepotong dan tidak ada usaha untuk mengamalkannya secara Kaaffah adalah berarti mengikuti langkah Syeitan laknatullah dan mendurhakai perintah dan larangan Allah SWT.
4. Yang mendorong pengamalan Syarat Islam secara sepotong-sepotong ialah dikarenakan sifat mementingkan dunia dan mengabaikan akherat. Ini adalah pandangan hidup orang Kafir.
5. Pengamalan Syariat Islam secara sepotong-sepotong hanya diamalkan oleh kaum yang mengaku sebagai Muslim, tetapi beraqidah Sekuler.
6. Umat Islam yang terpaksa hidup di negara yang dikuasai thoghut (Kafir dan Sekuler) wajib membuat langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengingkari dan menjauhi thoghut dengan cara melawan dengan tangan yakni menurunkannya dan mengangkat pemimpin yang bersedia menerapkan syariat secara kaffah, bila belum mampu, melawan dengan lidah (jihad bil lisaan). Bila belum mampu melawan dengan hati yakni berusaha hijrah ke negara yang telah memberlakukan syariat Islam secara kaffah.
b. Mengamalkan Syariat Islam semampunya dan mengangkat Ulama menjadi hakim yang akan mengadili kasus-kasus mereka menurut kemampuan.
7. Umat Islam yang rela hidup di dalam negara yang dikuasai oleh kaum Kafir atau kaum Sekuler (thoghut) akan terkena bencana kehinaan dan kenistaan hidup di dunia dan di akherat diancam azab yang pedih, kecuali apabila mereka berjuang dan sanggup mengorbankan harta dan nyawa serta kepentingan dunia untuk memperjuangkan tegak dan diamalkannya Syariat Islam secara Kaffah tanpa kompromi.
8. Perjuangan untuk ini tidak ada akhirnya selagi Islam belum tegak sehingga semua Syariatnya diamalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar