NII (Negara Islam Indonesia) adalah nama indah yang menjadi "sumber inspirasi" untuk membangun Indonesia menjadi negara yang menerapkan "Hukum Islam". Kelahiran NII pada awalnya merupakan reaksi logis terhadap "Aksi Pengkhianatan" Kaum Sekuler pada tanggal 18 Agustus 1945, yang telah merubah secara sepihak Konsensus Nasional berupa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dari Dasar Negara "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Tatkala NII dideklarasikan dan diproklamirkan oleh SM. Kartosoewiryo pada tanggal 7 Agustus 1949, maka NII berubah menjadi gerakan perlawanan yang melahirkan DI / TII di Jawa. Selanjutnya, lahir DI / TII Daud Beureuh di Aceh, lalu DI / TII Ibnu Hajar di Kalimantan dan DI / TII Kahar Muzakkar di Sulawesi. Sejak saat itu, NII menjadi target musuh-musuhnya, disusupi dan diadu-domba, sehingga terjadi pengkhianatan dimana-mana, akhirnya NII dihancurkan.
Sekali pun NII telah dikalahkan dan dilumpuhkan, namun "Ideologi NII" masih tetap menjadi "momok" yang sangat menakutkan bagi kaum SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme). Karenanya, hingga kini "pembusukan" terhadap NII masih terus berlangsung.
Pembusukan NII telah melahirkan aneka NII GADUNGAN : Ada NII Tidak Wajib Shalat, ada NII yang menghalalkan pencurian dan perampokan, ada NII yang melakukan penculikan, ada NII tukang tipu yang rakus harta, ada NII yang mengkafirkan umat Islam di luar kelompoknya, bahkan ada NII Intel, sehingga NII ASLI tenggelam dalam kubangan pembusukan.
Pembusukan NII tidak hanya menargetkan NII semata, tapi juga menargetkan semua Gerakan Islam yang ingin menerapkan "Hukum Islam" di Indonesia, bahkan target sebenarnya adalah menohok Islam itu sendiri. Karenanya, perlu dipertegas bahwa Negara Islam Indonesia sebagai konsep organisasi NII tidak sama dengan cita-cita mulia umat Islam Indonesia yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam yang sempurna.
Bagi Gerakan Islam, sebenarnya Indonesia secara "de jure" mau pun "de facto" sejak kemerdekaannya sudah menjadi "Negara Islam", dengan fakta dan data antara lain : Pertama, pembukaan UUD 1945 tertulis "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa". Kedua, sesuai Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 bahwa Pancasila dan UUD 1945 dijiwai Piagam Jakarta yang berintikan Syariat Islam. Ketiga, mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam. Keempat, semua Presiden dan Wakil Presiden yang pernah memimpin Indonesia adalah dari kalangan umat Islam. Kelima, sebagian besar Hukum Islam yang berkaitan dengan perorangan seperti Shalat, Zakat, Puasa dan Haji, yang berkaitan dengan rumah tangga seperti Nikah, Thalaq dan Warisan, yang berkaitan dengan Sosial Kemasyarakatan seperti pendidikan, perniagaan dan perbankan, sudah berjalan dengan leluasa di Indonesia. Da'wah Islam pun di Indonesia bebas dan semarak.
Selanjutnya, keenam, sebagian lainnya dari Hukum Islam yang belum berjalan seperti hukum pidana, maka tidak ada larangan pemberlakuannya dalam konstitusi Indonesia, sehingga penerapannya tetap bisa diperjuangkan secara konstitusional. Ketujuh, sebelum penjajah datang di Indonesia sudah berdiri "Kerajaan-Kerajaan Islam" yang hingga kini masih tetap berdiri di seantero Nusantara walau pun wewenangnya sudah dipangkas habis. Kedelapan, Indonesia adalah anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kesembilan, Barat dan Timur menganggap Indonesia sebagai Negara Islam. Kesepuluh, di Istana Negara ada masjid. Alhamdulillah.
Karenanya, issue NII tidak boleh membuat langkah perjuangan umat Islam terhenti. Kini, mari kita kampanyekan secara besar-besaran bahwa Indonesia Negara Islam (INl) yang harus diisi dengan Hukum Islam. Caranya, semua Hukum Islam yang sudah bisa berjalan, maka wajib kita jalankan sepenuhnya, sedang yang belum bisa berjalan, maka wajib kita perjuangkan penerapannya. Tiada hari tanpa perjuangan penerapan Syariat Islam.
Ingat, negara kita adalah NEGARA ISLAM, namanya Republik Indonesia, benderanya Merah Putih, dasar negaranya Pancasila dan UUD 1945, presidennya saat ini adalah SBY, hukumnya Hukum Islam tapi belum sempurna. Jika kita tidak menyatakan Indonesia sebagai Negara Islam, nanti ada kelompok lain yang mengklaim Indonesia sebagai "negaranya".
Jadi, perjuangkan INI bukan NII. Allahu Akbar.
Tatkala NII dideklarasikan dan diproklamirkan oleh SM. Kartosoewiryo pada tanggal 7 Agustus 1949, maka NII berubah menjadi gerakan perlawanan yang melahirkan DI / TII di Jawa. Selanjutnya, lahir DI / TII Daud Beureuh di Aceh, lalu DI / TII Ibnu Hajar di Kalimantan dan DI / TII Kahar Muzakkar di Sulawesi. Sejak saat itu, NII menjadi target musuh-musuhnya, disusupi dan diadu-domba, sehingga terjadi pengkhianatan dimana-mana, akhirnya NII dihancurkan.
Sekali pun NII telah dikalahkan dan dilumpuhkan, namun "Ideologi NII" masih tetap menjadi "momok" yang sangat menakutkan bagi kaum SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme). Karenanya, hingga kini "pembusukan" terhadap NII masih terus berlangsung.
Pembusukan NII telah melahirkan aneka NII GADUNGAN : Ada NII Tidak Wajib Shalat, ada NII yang menghalalkan pencurian dan perampokan, ada NII yang melakukan penculikan, ada NII tukang tipu yang rakus harta, ada NII yang mengkafirkan umat Islam di luar kelompoknya, bahkan ada NII Intel, sehingga NII ASLI tenggelam dalam kubangan pembusukan.
Pembusukan NII tidak hanya menargetkan NII semata, tapi juga menargetkan semua Gerakan Islam yang ingin menerapkan "Hukum Islam" di Indonesia, bahkan target sebenarnya adalah menohok Islam itu sendiri. Karenanya, perlu dipertegas bahwa Negara Islam Indonesia sebagai konsep organisasi NII tidak sama dengan cita-cita mulia umat Islam Indonesia yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam yang sempurna.
Bagi Gerakan Islam, sebenarnya Indonesia secara "de jure" mau pun "de facto" sejak kemerdekaannya sudah menjadi "Negara Islam", dengan fakta dan data antara lain : Pertama, pembukaan UUD 1945 tertulis "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa". Kedua, sesuai Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 bahwa Pancasila dan UUD 1945 dijiwai Piagam Jakarta yang berintikan Syariat Islam. Ketiga, mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam. Keempat, semua Presiden dan Wakil Presiden yang pernah memimpin Indonesia adalah dari kalangan umat Islam. Kelima, sebagian besar Hukum Islam yang berkaitan dengan perorangan seperti Shalat, Zakat, Puasa dan Haji, yang berkaitan dengan rumah tangga seperti Nikah, Thalaq dan Warisan, yang berkaitan dengan Sosial Kemasyarakatan seperti pendidikan, perniagaan dan perbankan, sudah berjalan dengan leluasa di Indonesia. Da'wah Islam pun di Indonesia bebas dan semarak.
Selanjutnya, keenam, sebagian lainnya dari Hukum Islam yang belum berjalan seperti hukum pidana, maka tidak ada larangan pemberlakuannya dalam konstitusi Indonesia, sehingga penerapannya tetap bisa diperjuangkan secara konstitusional. Ketujuh, sebelum penjajah datang di Indonesia sudah berdiri "Kerajaan-Kerajaan Islam" yang hingga kini masih tetap berdiri di seantero Nusantara walau pun wewenangnya sudah dipangkas habis. Kedelapan, Indonesia adalah anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kesembilan, Barat dan Timur menganggap Indonesia sebagai Negara Islam. Kesepuluh, di Istana Negara ada masjid. Alhamdulillah.
Karenanya, issue NII tidak boleh membuat langkah perjuangan umat Islam terhenti. Kini, mari kita kampanyekan secara besar-besaran bahwa Indonesia Negara Islam (INl) yang harus diisi dengan Hukum Islam. Caranya, semua Hukum Islam yang sudah bisa berjalan, maka wajib kita jalankan sepenuhnya, sedang yang belum bisa berjalan, maka wajib kita perjuangkan penerapannya. Tiada hari tanpa perjuangan penerapan Syariat Islam.
Ingat, negara kita adalah NEGARA ISLAM, namanya Republik Indonesia, benderanya Merah Putih, dasar negaranya Pancasila dan UUD 1945, presidennya saat ini adalah SBY, hukumnya Hukum Islam tapi belum sempurna. Jika kita tidak menyatakan Indonesia sebagai Negara Islam, nanti ada kelompok lain yang mengklaim Indonesia sebagai "negaranya".
Jadi, perjuangkan INI bukan NII. Allahu Akbar.
Ketua Umum DPP FPI
source :
www.suara-islam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar